Sistem Perhitungan Waris Islam
Sistem pakar otomatis yang mematuhi aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Dirancang khusus untuk praktisi hukum, advokat, konsultan, dan akademisi.
Lisensi Resmi & Hak Cipta:
Kantor Hukum Rizki Muhamad Ramdani, S.H., M.H & Partners
â ī¸ PERINGATAN: Dilarang keras mendistribusikan, menggandakan, memodifikasi, atau memperjualbelikan aplikasi ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pemilik lisensi.
Data Pewaris (Almarhum/ah)
Sesuai KHI Psl 171 huruf b, pewaris beragama Islam.
Tirkah (Harta Peninggalan)
Masukkan estimasi nilai (dalam Rupiah) untuk aset-aset peninggalan pewaris. Kosongkan jika tidak ada.
Kewajiban Pewaris (Pengurang)
Tirkah Akhir (Mawarits):
Rp 0
Sesuai KHI Psl 175, kewajiban pewaris yang harus diselesaikan sebelum pembagian waris meliputi biaya pemakaman, hutang, dan wasiat.
Identifikasi Ahli Waris
Centang ahli waris yang MASIH HIDUP saat pewaris wafat. Isikan jumlahnya jika lebih dari satu.
Pasangan & Garis Lurus (Nasab)
Garis Menyamping (Saudara & Kerabat)
Ahli Waris Pengganti (KHI Psl 185)
đ Direktori & Glosarium Istilah Faraidh
Tirkah
Seluruh harta peninggalan pewaris (almarhum/ah) baik berupa uang, aset tetap, maupun piutang sebelum dikurangi kewajiban-kewajibannya.
Mawarits (Harta Bersih)
Harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi biaya tajhiz (pengurusan jenazah), hutang, dan wasiat.
Dzawil Furudh
Ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti dalam Al-Quran (misalnya 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6).
Ashabah
Ahli waris yang menerima sisa harta (residue) setelah Dzawil Furudh mengambil bagiannya. Jika tidak ada sisa, ashabah tidak mendapat apa-apa (kecuali anak laki-laki).
Mahjub (Hijab)
Penghalang ahli waris. Hirman: terhalang sama sekali (contoh: cucu terhalang anak). Nuqshan: bagian berkurang (contoh: istri dari 1/4 menjadi 1/8 karena ada anak).
Asal Masalah
Angka Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) dari penyebut bagian-bagian pasti (Furudh) yang digunakan sebagai dasar pembagian pecahan.
Aul
Kondisi di mana total pembilang (siham) melebihi penyebut (Asal Masalah). Angka penyebut dinaikkan agar semua bagian dikurangi secara proporsional agar adil.
Radd
Kondisi di mana ada sisa harta tetapi tidak ada ahli waris Ashabah. Sisa harta dikembalikan (dibagikan ulang) kepada ahli waris Dzawil Furudh secara proporsional.
Gharawain (Umariyatain)
Kasus khusus jika ahli waris hanya terdiri dari Suami/Istri, Ibu, dan Ayah. Bagian Ibu menjadi 1/3 dari sisa harta (setelah dikurangi bagian Suami/Istri), bukan 1/3 dari total harta, agar bagian Ayah tetap proporsional (2 banding 1).
Laporan Perhitungan Waris Islam
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Hasil Perhitungan
Data Kasus
| Pewaris | - |
| Jenis Kelamin | - |
| Tanggal Wafat | - |
| Status Harta | - |
| Catatan | - |
Ringkasan Harta (Boedel)
| Total Harta (Kotor) | Rp 0 |
| Total Pengurang (Pasiva) | Rp 0 |
| Hak Pasangan (Gono-gini 50%) | Rp 0 |
| Tirkah (Harta Bersih) | Rp 0 |
Visualisasi Pohon Keluarga
Tabel Distribusi Waris
| Ahli Waris | Status | Pecahan | Bagian/Orang | Nominal (Rp) |
|---|
Analisis Hukum (KHI)
Disclaimer:
Hasil perhitungan ini adalah berdasarkan algoritma Faraidh menurut hukum yang berlaku umum di Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penetapan resmi mengikat tetap berada pada kewenangan Pengadilan Agama.