WARISPRO

Versi Hukum Islam (KHI)

Sistem Perhitungan Waris Islam

Sistem pakar otomatis yang mematuhi aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Dirancang khusus untuk praktisi hukum, advokat, konsultan, dan akademisi.

LISENSI RESMI & HAK CIPTA:

Kantor Hukum Rizki Muhamad Ramdani, S.H., M.H & Partners

âš ī¸ PERINGATAN: Aplikasi ini dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Dilarang keras mendistribusikan, menggandakan, memodifikasi, mengkomersialkan, atau memperjualbelikan aplikasi ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dan sah dari pemilik lisensi.

đŸŒŋ MILIKI EKOSISTEM APLIKASI HUKUM PROFESIONAL KAMI LAINNYA :

Lengkapi kebutuhan praktik hukum Anda dengan rangkaian software spesialis kami: CIVILPRO (Kalkulator Waris Perdata KUHPerdata) dan BBNWARISPRO (Kalkulator Estimasi Biaya Balik Nama & Pajak Waris).

Data Pewaris (Almarhum/ah)

Tirkah / Harta Peninggalan

Masukkan estimasi nilai aset peninggalan.

Total Aktiva (Kotor)

Rp 0

Pasiva & Kewajiban Pewaris

Rp
Rp

Maksimal 1/3 dari harta. Melewati batas ini akan memicu Peringatan Merah (KHI Psl 195).

Rp

Status Boedel / Mawarits

Total Aktiva:Rp 0
Total Pasiva (Tajhiz+Hutang+Wasiat):- Rp 0
Tirkah Siap Bagi:Rp 0

Identifikasi Ahli Waris

Wasiat Wajibah (KHI Psl 209)

Anak angkat atau orang tua angkat berhak menerima wasiat wajibah maksimal 1/3 bagian sebelum sisa harta dibagikan ke ahli waris utama.

Pasangan & Garis Lurus (Nasab)

Garis Menyamping (Saudara & Kerabat)

Ahli Waris Pengganti (KHI Psl 185)

Direktori Istilah Hukum Waris Islam (KHI)

Tirkah & Mawarits

Tirkah: Segala harta peninggalan almarhum/ah setelah dikurangi biaya pemakaman dan hutang. Mawarits: Harta bersih siap bagi setelah dipotong kewajiban dan hak gono-gini.

Wasiat Wajibah (KHI Psl 209)

Hak wasiat otomatis maksimal 1/3 bagian dari tirkah yang diberikan kepada anak angkat atau orang tua angkat yang belum menerimanya secara sukarela.

Dzawil Furudh

Ahli waris yang bagian kadarnya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Quran (yakni 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6).

Ashabah (Penerima Sisa)

Ahli waris yang tidak ditentukan bagian pastinya, melainkan menerima seluruh sisa harta setelah dibagikan ke Dzawil Furudh (atau seluruhnya jika sendirian).

Ashabah Binafsihi, Bil Ghair, & Ma'al Ghair

Binafsihi: Ashabah karena nasab laki-laki (anak lk, ayah). Bil Ghair: Perempuan yang ditarik ashabah oleh saudaranya (anak pr ditarik anak lk). Ma'al Ghair: Saudara pr bersama anak pr.

Mahjub (Terhalang) & Hijab

Hijab Hirman: Terhalang total hak warisnya karena adanya kerabat yang lebih dekat (misal: Cucu terhijab oleh Anak Laki-laki). Hijab Nuqshan: Terhalang sebagian (berkurang kadarnya).

'Aul & Radd

'Aul: Kondisi saat jumlah pembilang furudh melebihi penyebut, sehingga angka penyebut dinaikkan (fraksi bagian mengecil proporsional). Radd: Sisa harta dikembalikan proporsional jika tidak ada ashabah.

Harta Bersama / Gono-Gini (KHI Psl 97)

Harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan. Apabila salah satu pasangan wafat, separuh (50%) menjadi hak mutlak pasangan yang hidup sebelum sisanya dibagi sebagai tirkah.

Tajhiz Jenazah

Biaya pemakaman, pengurusan jenazah, kafan, dan pemeliharaan awal yang wajib dikeluarkan terlebih dahulu dari harta kotor sebelum melunasi hutang dan waris.

Ahli Waris Pengganti (KHI Psl 185)

Anak dari anak (cucu) atau anak dari saudara yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris, dapat menggantikan kedudukan orang tuanya dengan bagian maksimal setinggi orang yang digantikannya.